Divonis 10 Bulan Penjara, Raih Adhi Makayasa Jadi Hal yang Meringankan Irfan Widyanto
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Afrizal Hady.
Hakim Afrizal Hady menyampaikan ada beberapa hal yang meringankan vonis Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut. Salah satunya karena prestasi meraih Adhi Makayasa di Akademi Polisi (Akpol) lulusan 2010.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol tebaik tahun 2010," kata Hakim Afrizal Hady di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Selain itu, Afrizal Hady mengatakan Irfan Widyanto mempunyai kinerja yang baik selama menjadi anggota Polri. Irfan juga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
"Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," kata Hakim Afrizal.
Kemudian, hakim juga menilai terdakwa Irfan selama persidangan berlaku sopan.
"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," lanjut hakim Afrizal.
Selain itu, Hakim Afrizal juga membeberkan hal yang memberatkan hukuman Irfan Widyanto. Peraih adhi makayasa itu mengetahui tugas dan kewenangan penyidik atas tindakan yang berhubungan dengan tindak pidana.
Menurut hakim, mestinya Irfan sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mestinya bisa jadi contoh bagi penyidik lain.Â
"Namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Hakim Afrizal menyampaikan, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto terlibat bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Â