Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

AKP Irfan Widyanto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hady dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady.

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Hakim Afrizal Hady menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Diketahui, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menjadi salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan berencana itu didalangi oleh Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang kini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini Irfan Widyanto bersama Agus Nur Patria melalukan screening CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dengan cara menghitung jumlah CCTV. Hasilnya, Irfan menemukan 20 buah CCTV dan melaporkan ke Agus Nur Patria.

Irfan juga mengganti CCTV pos security di rumah dinas Ferdy Sambo dan rumah Ridwan Soplanit. Dia juga melarang satpam untuk melapor pada ketua RT.

Selain itu, Irfan beserta anak buahnya juga menghalang - halangi satpam untuk melihat ke dalam pos security. Setelah itu, Irfan menyerahkan CCTV yang asli kepada Chuck Putranto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Jaksa mengatakan peraih adhi makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir J terhalangi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya