Hakim Morgan Simanjuntak yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Salah satu hakim yang menjatuhi hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yaitu Morgan Simanjuntak dipromosikan menjadi Hakim Pengadilan Tinggi.
Diketahui, Hakim Morgan adalah salah seorang dari tiga hakim yang memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Promosi Morgam dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Iya betul (dipromosikan)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Februari 2023.
Informasi yang dihimpun dari data mutasi hakim atau TPM Hakim per 21 Februari 2023 di situs Mahkamah Agung (MA) RI, Morgan termasuk dalam 125 hakim lain yang dimutasi.
Morgan Simanjuntak dipromosikan dari jabatan sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Sejak hasil TPM itu dikeluarkan, Morgan mesti harus melalui pengecekan E-LHKPN dalam kurun waktu 2 pekan sejak pengumuman itu dikeluarkan. Artinya, keputusan mutasi ini belum final karena masih bisa ditinjau kembali.
"Apabila setelah 2 (dua) minggu dari hasil TPM ini diumumkan belum melaporkan E-LHKPN tersebut maka hasil mutasi akan segera ditinjau kembali," dikutip dari hasil TPM per tanggal 21 Februari 2023 di situs MA.
Meski Demikian, Djuyamto menyampaikan hingga saat ini surat tugas atau pemindah tugasan Hakim Morgan Simanjuntak belum turun. "SK nya belum turun," tuturnya.
Sosok Morgan Simanjuntak menyita perhatian publik setelah dia ikut memutuskan memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana.
Morgan juga pernah memvonis hukuman mati untuk bandar narkoba, yakni M Rizal alias Hasan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017. Pada persidangan itu, Ia memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Selain itu, Morgan adalah hakim yang menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II. Lalu, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Morgan pernah menangani kasus pembunuhan, salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Kasus itu melibatkan dua orang korban yang merupakan anak tiri Rahmadsyah, yaitu Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).