Mario Dandy Resmi Didepak dari Kampus Buntut Penganiayaan Kejinya Viral hingga Korban Koma

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo terhadap korban bernama David kini harus menanggung resiko.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Mario Dandy Satriyo didepak dari kampus imbas dari insiden yang viral itu. Hal itu disampaikan secara langsung pihak kampus melalui unggahan di akun Instagram @prasmul.

Dandy di DO

8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi, Dany Amrul Dorong Peran Penting Kampus

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Twitter

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo membuat beberapa pihak menyorotinya, termasuk dari pihak kampus tempatnya mengenyam pendidikan.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Dalam siaran persnya, pihak kampus menyatakan bahwa pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Pihak kampus mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buka Pedoman Mahasiswa.

Dalam Rapat Pimpinan Universitas Prasetiva Mulya memutuskan untok mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Ayah Dandy dicopot jabatannya

Ayah Dandy minta maaf

Photo :
  • Twitter @MurthadaOne1

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan ayah Dandy. Ia juga sempat menyinggung soal gaya hidup hedonnya.

Kemudian pada 24 Februari 2023 secara resmi Sri Mulyani mencopot jabatan dari Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo dianggap telah melanggar Pasal 31 Ayat 1 pp 94 tahun 2021.

“Dalam rangka Kemenkeu untuk mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Menteri Keuangan tersebut dalam konferensi pers.

Sri Mulyani mengatakan, pencopotan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Ia meminta, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal bisa dilakukan dengan teliti. Hal itu dimaksudkan agar Kemenkeu dapat menetapkan tingkat hukuman yang tetap. 

“Saya juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk saudara RAT yaitu nomor ST/321/321/Inspektorat Jenderal/IJ.01/2021,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya