Hakim Sebut AKP Irfan Widyanto Terbukti Melawan Hukum Ganti DVR CCTV

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto dinyatakan terbukti dengan sengaja melawan hukum mengganti DVR CCTV dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan karena mengambil DVR CCTV di pos satpam rumah dinas Ferdy Sambo, tanpa adanya surat perintah (sprin) dari penyidik.

Hal tersebut diungkap oleh hakim anggota, Muhammad Ramdes saat bacakan vonis terhadap Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.

"Perintah mengamankan lalu berubah menjadi mengambil dan mengganti dua unit DVR merupakan suatu upaya paksa yang hanya bisa diperintahkan berdasarkan surat perintah dari penyidik," ujar Hakim Ramdes.

Peraih adhi makayasa itu mengganti dan mengambil DVR CCTV atas perintah dari Agus Nur Patria Adi Purnama. Pasalnya, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu bukan tim penyidik.

"Sedangkan pemberi perintah kepada terdakwa adalah Agus Nurpatria bukanlah seorang penyidik. Demikian pula terdakwa mengambil dan mengganti DVR tanpa adanya surat perintah," kata dia.

Hakim juga menyebut bahwa Irfan Widyanto tak meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT setempat untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian, Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai diskriminatif.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024