Hakim Sebut AKP Irfan Widyanto Terbukti Melawan Hukum Ganti DVR CCTV
- Youtube
VIVA Nasional – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto dinyatakan terbukti dengan sengaja melawan hukum mengganti DVR CCTV dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.Â
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan karena mengambil DVR CCTV di pos satpam rumah dinas Ferdy Sambo, tanpa adanya surat perintah (sprin) dari penyidik.
Hal tersebut diungkap oleh hakim anggota, Muhammad Ramdes saat bacakan vonis terhadap Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.
"Perintah mengamankan lalu berubah menjadi mengambil dan mengganti dua unit DVR merupakan suatu upaya paksa yang hanya bisa diperintahkan berdasarkan surat perintah dari penyidik," ujar Hakim Ramdes.
Peraih adhi makayasa itu mengganti dan mengambil DVR CCTV atas perintah dari Agus Nur Patria Adi Purnama. Pasalnya, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu bukan tim penyidik.
"Sedangkan pemberi perintah kepada terdakwa adalah Agus Nurpatria bukanlah seorang penyidik. Demikian pula terdakwa mengambil dan mengganti DVR tanpa adanya surat perintah," kata dia.
Hakim juga menyebut bahwa Irfan Widyanto tak meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT setempat untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Sebagai informasi, Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Â
Kemudian, Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.