Tangis Ibu Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Pecah Jelang Sidang Vonis Anaknya

Irfan Widyanto bertemu ibu dan ayahnya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Keluarga peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto turut hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023. Jelang pembacaan vonis, tangis ibu Irfan Widyanto pecah di dalam ruang sidang.

Pantauan VIVA, setelah Irfan Widyanto masuk ke dalam ruang sidang, dia menghampiri kedua orang tuanya. Selain itu, tampak juga istri dan anak peraih adhi makayasa itu hadir di ruangan.

Dengan memakai baju panjang berwarna pink dan kerudung berwarna hijau, sang ibu langsung memeluk Irfan Widyanto dan menangis dalam pelukannya.

Terlihat juga sang ayah yang memakai baju lengan pendek berwarna biru dan peci berwarna hitam ikut memeluk istri serta Irfan Widyanto.

Diketahui, Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023. Ketiganya adalah peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo, bakal menjalani vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, Jaksa menuntut Chuck Putranto dijatuhi hukuman 2 penjara dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Jaksa mengatakan, mereka bertiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menjatuhi hukuman vonis kepada ketiga terdakwa itu sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024