Tangis Ibu Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Pecah Jelang Sidang Vonis Anaknya

Irfan Widyanto bertemu ibu dan ayahnya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Keluarga peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto turut hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023. Jelang pembacaan vonis, tangis ibu Irfan Widyanto pecah di dalam ruang sidang.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Pantauan VIVA, setelah Irfan Widyanto masuk ke dalam ruang sidang, dia menghampiri kedua orang tuanya. Selain itu, tampak juga istri dan anak peraih adhi makayasa itu hadir di ruangan.

Dengan memakai baju panjang berwarna pink dan kerudung berwarna hijau, sang ibu langsung memeluk Irfan Widyanto dan menangis dalam pelukannya.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Terlihat juga sang ayah yang memakai baju lengan pendek berwarna biru dan peci berwarna hitam ikut memeluk istri serta Irfan Widyanto.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Diketahui, Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023. Ketiganya adalah peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo, bakal menjalani vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, Jaksa menuntut Chuck Putranto dijatuhi hukuman 2 penjara dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, mereka bertiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menjatuhi hukuman vonis kepada ketiga terdakwa itu sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya