Seali Syah Sebut 10 Anggota Polres Bandara Soetta Terlibat Kasus Narkoba Tak Diproses Pidana

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Instagram @sealisyah

VIVA Nasional – Istri mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah menyoroti kasus pelanggaran SOP yang dilakukan 10 anggota Satreskoba Polres Bandara Soetta. Diketahui 10 anggota tersebut telah dimutasi saat proses pemeriksaan pelanggaran berlangsung.

Perangkat Starlink yang Disita Aparat Keamanan Menarik Perhatian Kemendagri

Melalui akun instagramnya, Seali mengatakan 10 anggota Satreskoba Polres Bandara Soetta itu tidak diproses. Padahal, kata dia, pelanggaran yang dilakukannya berkaitan dengan kasus narkoba.

"Ini ada salah satu kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat. Apakah orang-orang ini diproses pidana? Bayangkan (kasusnya) pemerasan dan narkoba, tidak (diproses) ferguso," kata Seali seperti dikutip dari akun instagramnya @sealisyah, Jumat, 24 Februari 2023.

Salah Satu Jawaban Nyeleneh Casis Ingin Masuk Polisi yang Viral: Agar Bisa Dapat Wanita Idaman

Meski mengungkapan fakta tersebut, Seali menegaskan dirinya tidak ada maksud untuk menyerang institusi Polri. Ia menyadari, institusi Polri merupakan tempat bagi suaminya, Hendra Kurniawan mengabdikan diri kepada negara selama ini. 

Kasus DWP, 2 Polisi Disidang Propam Lagi Hari Ini

"Tidak ada sedikitpun maksud saya pribadi untuk menyerang institusi polri, karena biar bagaimanapun di institusi inilah HK telah mengabdikan hidupnya terutama di Propam," ungkapnya.

Melalui cuitannya itu, Seali hanya menegaskan apakah suaminya patut diperlakukan sedemikian rupa bahkan dipecat dari Polri padahal tidak terlibat kasus pemerasan ataupun narkoba. 

"Namun, apakah layak akhirnya diperlakukan seperti ini?," tegas Seali.

Seali Syah

Photo :
  • Instagram @sealisyah

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Alhasil, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka terseret kasus karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ilustrasi ganja.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja. Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025