Sidang Vonis OOJ: Baiquni, Chuck dan Irfan Widyanto Barengan Tiba di PN Jaksel

Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Tiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap ketiga terdakwa itu.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi pukul 09.20 WIB ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bertiga kompak memakai kemeja lengan panjang berwarna putih di dibalut dengan rompi tahanan dan tangan diborgol. Mereka juga dikawal oleh anggota kepolisian dan petugas kejaksaan.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu bakal menjalani vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, Jaksa menuntut Chuck Putranto dijatuhi hukuman 2 penjara dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, mereka bertiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menjatuhi hukuman vonis kepada ketiga terdakwa itu sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komjen Ahmad Dofiri

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri menggantikan Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024