Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Cerita Detik-detik Tukar Sabu Barbuk dengan Tawas

Sidang kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional –  Terdakwa Syamsul Ma’arif yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 23 Februari 2023 mengatakan kepada Mejelis Hakim bahwa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta orang menugaskan dirinya menukar barang bukti sabu menjadi tawas.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kepada majelis hakim, Syamsul menjelaskan pada tanggal 21 Mei 2022, kerabatnya yakni Dody sempat memperlihatkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.

Percakapan WhatsApp itu diketahui bahwa Teddy mengirim pesan perintah untuk Dody agar mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kg dan menukarnya menjadi tawas, agar tidak ketahuan oleh polisi lain.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," ujar Syamsul dalam keterangannya kepada majelis Hakim.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Syamsul juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya melihat pesan dari Teddy yang ditujukan kepada Dody yakni bertuliskan "mainkan ya, Mas. minimal seperempat".

Syamsul mengaku selanjutnya Dody meminta dirinya untuk mencari dan membeli tawas buat menukarkannya dengan sabu. Kepada majelis hakim, Syamsul mengaku sempat menolak permintaan Dody lantaran konsekuensinya yang berbahaya.

"Pak Dody bilang 'tolonglah bro, saya tidak mau melibatkan anggota saya' . Lalu dia bilang kepada saya hanya sebatas menukar saja," ujar Syamsul.

Dengan adanya Dody yang memohon kepadanya tersebut, Syamsul mengaku akhirnya dirinya membeli tawas seberat 10 kilogram dari salah satu toko online, dan bersiap menukar tawas yang sudah dibelinya dengan sabu barang bukti.

Dengan bermodal sebuah tas berwarna hitam dari gudang, Syamsul kemudian melaksanakan perintah Dody untuk tukar sabu dengan tawas.

Dody memanggil Syamsul untuk masuk ke ruang Kapolres dan memintanya untuk membuka peti berisi barang bukti sabu. Selanjutnya penukaran sabu dengan tawas pun dilakukan Syamsul atas perintah Dody.

"Saya bongkar petinya, saudara Dody bilang '5 (kilogram) saja kebanyakan kalau 10 (kilogram)'. Saya ambil 5 (kilogram) disaksikan oleh dia, Saya masukkan ke dalam tas. Setelah saya masukkan ke dalam tas, petinya saya tutup lagi. Kemudian saya ke arah rumah dinas, masuk ke kamar. Di situlah saya ganti, Yang Mulia," ujar Syamsul kepada Majelis Hakim.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas. AKBP Dody sempat menolak permintaan Teddy tersebut, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Selanjutnya Linda memberikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya