Tiga Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Divonis Hari Ini

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023. Ketiganya adalah peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo, bakal menjalani vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, Jaksa menuntut Chuck Putranto dijatuhi hukuman 2 penjara dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, mereka bertiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menjatuhi hukuman vonis kepada ketiga terdakwa itu sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Eksepsi Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi yang diajukan Heru Hanindyo dan tim penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara yang ingin dibuktikan dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025