Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun
- Istimewa
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan 15 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni seumur hidup. Hakim juga menyebut tindak pidana pencucian uang tidak terbukti pada perkara tersebut.Â
Merespons itu, Surya Darmadi dan tim penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.
"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.Â
Senada juga diutarakan Surya Darmadi. Namun, Apeng, begitu ia karib dipanggil, mengucapkan terima kasih atas putusan hakim yang tak sejalan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Tapi, ia tetap akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," kata Surya Darmadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan Apeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Hakim Fahzal Hendri.
Selain penjara dan denda, hakim juga menghukum pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 Dollar Amerika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Selain itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.
Meski begitu, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pada perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau tidak putusan tersebut.