Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri hanya Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya?
- VIVA
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari polri. Hanya saja Richard Eliezer dikenai sanksi demosi satu tahun buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Sanksi tersebut diberikan setelah Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023. Lantas, apa itu sanksi demosi?
Pengertian demosi
Dilansir dari situs resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi sendiri artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Pihak yang diberikan sanksi demosi
Berdasarkan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), aturan tersebut berbunyi:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Siapa yang berhak memberikan sanksi demosi?
Atasan yang berhak memberikan hukuman kepada anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.