Tak Dipecat dari Polri, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional - Bharada E atau Richard Eliezer telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Ia terlibat bersama Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik terhadap Richard Eliezer akan ada delapan orang menjadi saksi. Hal tersebut telah disampaikan langsung Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Bharada E

Photo :
  • VIVA

Dalam kasus pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer telah di vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut beberapa fakta menarik Sidang Komisi Kode Etik Richard Eliezer:

1. Richard Eliezer Tak Dipecat Polri

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer telah melakukan menjalani Sidang Komisi Kode Profesi. Setelah melihat beberapa pertimbangan, ia mendapatkan hukuman administrasi serta dipertahankan sebagai anggota Polri.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir berita viva sebelumnya.

2. Tidak Dihadiri oleh Ferdy Sambo

Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam sidang kode etik Richard Eliezer tidak di haidir oleh beberapa saksi termasuk Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Ketiga saksi tersebut masuk dalam daftar kedelapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Mereka tidak hadir secara langsung namun melalui surat tertulis karena alasan perizinan. Meskipun Ferdy Sambo yang sebagai saksi dalam sidang tersebut tidak hadir. akan tetapi jalannya persidang tetap digelar.

3. Sesuai Harapkan Richard Eliezer dan Keluarga

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di sela sidang

Photo :
  • Instagram: ronnytalapessy

Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memberhentikan Bharada E atau Richard Eliezer dari anggota polisi. Putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga Richard Eliezer.

Selain itu, Bharada E juga sangat mengharapkan hasil putusan seperti ini. Pasanya dirinya masih ingin mengabdi untuk kepolisian Indonesia, sebagaimana diungkap tim penasehat hukum Richard Eliezer.

4. Keluarga Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat Polri

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat hadir di sidang vonis Kuat Maruf-Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Keluarga Brigadir J tampak kecewa Bharada E atau Richard Eliezer tak dipecat dari Polri, Meskipun dalam persidangan sempat mengakui kejuruan hingga kematian Brigadir J bisa terungkap. Keluarga Brigadir J memang mendukung Richard Eliezer menjadi justice collaborator (JC), namun bukan kembali untuk menjadi polisi.

"Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Hutabarat ayah Brigadir J, dilansir Intip Seleb, Kamis 23 Februari 2023.

5. Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi 1 Tahun

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, telah menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi 1 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer sudah berlalu sejak diputuskan dalam persidangan kode etik.

"Saya jelaskan, putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana, jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023, dilansir berita viva sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya