Aktivis Anti Korupsi Tipu Pengusaha Dapatkan Proyek Pembangunan Asrama Haji Rp33 Miliar

ilustrasi pelaku penipuan proyek pembangunan asrama haji
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Menjanjikan pengusaha mendapatkan proyek pembangunan asrama haji senilai Rp33 miliar, oknum LSM anti korupsi bernama Abdul Latif (41) alias AL ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Dari aksi tipu-tipu nya itu, aktivis anti korupsi itu meraup uang Rp100 juta dari korbannya.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Pelaku meyakinkan korbannya, dari PT Ganeko lah yang akan memenangkan lelang tersebut, dengan syarat menyerahkan uang pelicin Rp 100 juta.

"Pelaku AL terhadap korban yaitu EL, menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tangerang dari sumber anggaran APBN Kementrian Agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Rabu (22/02).

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Ilustrasi budaya korupsi masih terjadi di negeri ini

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk meyakinkan korbannya yang berinisial EL, salah satu petinggi PT Ganeko, pelaku AL mengajak serta temannya, AR, gang berperan sebagai anggota Pokja Lelang pembangunan asrama haji Tangerang, Banten. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Pertemuan ketiganya terjadi pada Jumat dini hari, pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 00.11 wib, di sebuah hotel di Kota Serang, Banten.

Perbincangan dan tawar menawar terjadi, AL meyakinkan korbannya bahwa AR bisa menenangkan PT Ganeko, asalkan memberi uang pelicin di awal sebesar Rp 100 juta.

Setelah dipastikan PT Ganeko menjadi pemenang, maka ada yang komitmen sebesar 12 persen yang akan diberikan EL kepada tersangka AL.

"Pelaku membawa temannya bernama AR, mengaku sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut yang nantinya bisa memenangkan perusahan milik AL, PT. Ganeko. Antara korban dengan pelaku ada komitmen fee 12 persen setelah kontrak," terangnya.

Setelah sekian lama ditunggu, nyatanya PT Ganeko tidak menjadi pemenang lelang proyek bernilai Rp 33 miliar itu. Setelah di selidiki, ternyata AR bukanlah anggota pokja lelang pembangunan asrama haji Tangerang, hang pelicin Rp 100 juta pun raib.

Kesal ditipu oknum LSM anti Korupsi di Banten, EL pun melaporkannya ke Satreskrim Polresta Serkot. Selama proses pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif dan tidak pernah datang menemui penyidik untuk dimintai keterangan.

Hingga akhirnya Abdul Latif ditangkap di kontrakannya, di Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Sedangkan pelaku lainnya, AR, telah meninggal dunia.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, hukuman Maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024