Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Eks Anak Buah Sambo Dianggap Kooperatif
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Hendra Yuristiawan mengatakan terdakwa terbukti bersalah, maka sesuai Pasal 222 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 mengenai hukum acara pidana, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya dalam amar putusan.
"Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan azas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sementara, kata Hendra, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana; terdakwa memiliki tanggungan keluarga; dan terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata Suhel.
Namun, kata Suhel, terdakwa Arif Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersmaa-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman dengan 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana.
Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022.
Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.
Atas perbuatannya, Arif Rachman didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.