Soal Hasil Sidang Etik, Kompolnas Singgung Kejujuran Richard Eliezer

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan tetap dapat melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri. Hal itu diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). 

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Melalui sidang etik yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023, Richard Eliezer hanya dikenai sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengapreasiasi keputusan Polri dalam sidang etik Richard Eliezer. "Kami mengapreasi atas langkah cepat yang diambil Bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum terkait masih Eliezer,"  kata Benny kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Datangi Polda Sumbar Hari Ini

"Kami mengikuti penuh bagaimana proses pembuktian persidangan. Hasilnya diputuskan yang bersangkutan tetap berada di Polri meskipun ada sanksi satu tahun demosi. Mari kita hormati keputusan sidang kode etik yang sudah dilakukan,"  sambungnya.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Benny tidak menutup kemungkinan sidang etik Richard Eliezer ini akan memicu pro dan kontra di kalangan banyak pihak. Namun, ia dengan yakin mengatakan hasil sidang etik ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

Sebab, Richard Eliezer melalui kejujurannya telah membantu Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terungkap. Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Richard Eliezer juga mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran bertindak jujur dan membantu Polri membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E

Photo :
  • VIVA

"Menurut kami tidak (menimbulkan preseden buruk bagi Polri) karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," ungkap Benny.

"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah (Richard Eliezer), maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai Anggota Polri.

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer diputuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Putusan demosi terhadap Bharada Richard Eliezer berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini. Memang, kata dia, Richard menerima putusan ini dan tidak mengajukan upaya banding.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujarnya.

Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer akan menjalani demosi di satuan kerja Yanma Polri selama 12 bulan. "Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas dia.

Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo

Kompolnas Gali Motif AKP Dadang Iskandar yang Berani Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Kompolnas pada Minggu hari ini terbang ke Sumbar untuk mengecek lokasi terkait penembakan yang menyebabkan tewasnya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024