Lemkapi: Karena Kejujuran Richard Eliezer Maka Kasus Pembunuhan Ini Terbongkar

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun cukup pantas dan adil.

"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam, 22 Februari 2023.

Dia mengatasi sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Dia mengatakan hakim KKEP yang dipimpin Kombes Pol Sakeus Ginting dan hakim anggota Kombes Pol Hengky Widjaja dan Kombes Pol Imam Thobroni sudah memiliki pertimbangan sehingga Eliezer hanya diberikan demosi dan tidak dipecat.

Edi mengatakan Eliezer telah bersikap jujur untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

"Karena kejujurannya pula, maka kasus pembunuhan ini terbongkar," kata pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri di Jakarta, Rabu menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Eliezer atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Platform Medsos Bisa Kena Sanksi Jika Izinkan Anak-anak Bikin Akun

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Ramadhan mengatakan Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya statusnya sebagai "justice collaborator" (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) dan keluarga korban memberikan maaf kepada Eliezer.

Respons Kadiv Propam Polri Soal Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro

Eliezer juga masih berusia muda, jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Asuransi Jiwasraya

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Eliezer yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dihukum paling ringan yakni 1 tahun enam bulan karena menjadi "justice collaborator" yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ant)

Ferdy Sambo dan putrinya Trisha

Anak Ferdy Sambo Beri Ucapan Ulang Tahun dan Berharap Sang Ayah Cepat Pulang, Netizen Auto Geram!

Anak Ferdy Sambo beri ucapan ulang tahun dan berharap sang ayah cepat pulang. Namun, respons netizen justru penuh kemarahan. Simak selengkapnya!

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025