ASN Dukcapil Manggarai Ditetapkan Tersangka Percaloan KTP
- Jo Kenaru (tvOne/Manggarai Barat-NTT)
VIVA Nasional – Penyelidikan kasus calo pembuatan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang ASN bernama Doni Rampung. Sedangkan calo KTP Alfonsius Jemadu yang ditangkap bersama Doni akan ditetapkan kemudian.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten menyatakan, pengusutan tindak pidana 'joki' KTP ini tidak berhenti pada Apong dan Doni saja tapi berpotensi menyeret pihak lain lagi di internal Dinas Dukcapil. Terlebih penyidik memakai konstruksi pasal turut serta dan perbuatan yang berulang.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 9 5b junto Pasal 79a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 61 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kita menggunakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan kemudian kita juntokan dengan Pasal 55 itu mengenai turut serta. Kemudian kita juntokan lagi dengan Pasal 64 terkait perbuatan berkelanjutan. Berartikan ada peristiwa sebelumnya yang berulang,”ujar AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Rabu 22 Februari 2023.
"Kemudian kami sudah menentukan tersangka di mana tersangkanya sama seperti LP kemarin yaitu saudara DR dkk. Dan tentu setelah ini kami melakukan pelengkapan pemberkasan untuk bisa dikirim ke jaksa penuntut umum," ujarnya menambahkan.
Mantan Kapolres Lembata ini menjelaskan, pihaknya terkesan 'menyicil' penetapan status tersangka dengan alasan teknis.
"Tersangka ini dari PNS untuk sementara satu orang untuk saudara DR. Tapi sebagaimana yang saya sampaikan di awal, untuk tersangka ini kami sebutkan dkk berarti ada tersangka-tersangka lainnya. Lainnya itu menyusul," tekan dia.
Meskipun resmi menetapkan tersangka DR sejak 22 Februari 2023, tapi kepolisian belum menjadwalkan penahan terhadap DR.
"Untuk masalah ditahan nanti kita lihat sikon karena kemarin masih semua status pemeriksaan sebagai saksi nanti ini kita akan panggil kembali dalam status tersangkanya," imbuh AKBP Yoce.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai mengamankan Alfonsius Jemadu, calo KTP bersama Doni Rampung, ASN di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai.
Dalam OTT yang dilaksanan10 Februari 2023 itu anggota unit Tipikor mengamankan sejumlah uang serta KTP yang baru saja selesai dicetak.
Dalam pengembangan kasusnya polisi telah memanggil sejumlah ASN yang diduga kuat terkait praktik percaloan tersebut.