LIVE Breaking News: Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Sebanyak enam orang terdakwa akan menjalani sidang vonis dalam dua hari ini. Untuk tiga orang terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. Sidang akan digelar pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum 3 tahun penjara. Sementara Arif Rachman satu tahun penjara. Sidang ketiga terdakwa ini berlangsung terbuka dan anda bisa saksikan di LIVE Breaking News VIVA dalam siaran di bawah ini:

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik
Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Terdakwa Harvey Moeis membantah tuduhan menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024