LIVE Breaking News: Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Sebanyak enam orang terdakwa akan menjalani sidang vonis dalam dua hari ini. Untuk tiga orang terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. Sidang akan digelar pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum 3 tahun penjara. Sementara Arif Rachman satu tahun penjara. Sidang ketiga terdakwa ini berlangsung terbuka dan anda bisa saksikan di LIVE Breaking News VIVA dalam siaran di bawah ini:

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024