Pengacara Ungkap Aksi OTT Hendra Kurniawan Selama Jadi Karo Paminal
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Salah satu pengacara mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, membeberkan hasil pengabdian kliennya selama menjadi anggota kepolisian.
Dalam akun instagramnya, Ragahdo membeberkan dokumen berisikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Hendra Kurniawan pada tahun 2021. Dokumen itu belum termasuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Ini adalah rangkaian hasil OTT (iya hanya operasi tangkap tangan, belum termaksud dengan sifat aduan-aduan masyarakat) dan ini baru tahun 2021," kata Ragahdo seperti dikutip dalam akun Instagram-nya @ragahdo, Kamis, 23 Februari 2023.
"Bayangkan, klien kami bapak Hendra Kurniawan berdinas di Biro Paminal selama 15 tahun."
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, juga membalas unggahan Ragahdo melalui Instagram-nya dengan mengatakan bahwa pihak yang terkena OTT oleh suaminya tidak dipenjara.
Menurut Seali, banyak pihak yang ingin menjatuhkan Hendra Kurniawan. Terlebih saat suaminya itu terseret kasus Brigadir J dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Iya jadi bayangin aja, ini baru cuma OTT loh di tahun 2021. Belum lagi yang sifatnya pelanggaran-pelanggaran penanganan perkara. Apakah yang kena OTT ini dipidana? Tidak ferguso. Jadi ya banyak 'macan kelaperan' yang menanti momen ini untuk menjatuhkan ayah," kata Seali.
Seali Syah juga sempat mengunggah foto sang suami di akun Instagram-nya. Seali memamerkan sosok suaminya yang dilantik saat kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1995.
Dalam unggahan foto tersebut, Seali menyelipkan kalimat yang menyatakan bahwa sang suami merupakan salah satu lulusan terbaik sehingga bisa berjabat tangan dengan Soeharto. Hendra, katanya, selalu masuk dalam 25 besar lulusan Akpol angkatan Tahun 1995.
"Masuk jajaran 25 besar lulusan Akpol angkatan 1995, makanya bisa bersalaman dengan presiden RI (ke-2 Soeharto) pada waktu itu," tulis Seali seperti dikutip VIVA, Senin, 20 Februari 2023.
Hendra Kurniawan resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin 31 Oktober 2022 melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hendra Kurniawan menjadi salah satu anggota Propam Polri yang terseret dalam kasus upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice perkara tewasnya Brigadir J.
Keenam terdakwa lainnya dalam kasus obstruction of justice, antara lain Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.