Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Hentikan Laporan Rozy Zay Hakiki
VIVA Nasional – Polda Banten mengungkap kalau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melakukan gelar perkara terkait status laporan Rozy Zay Hakiki kepada mantan istrinya, Norma Risma, soal pencemaran nama baik. Gelar perkara dilakukan kemarin
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat. Kata dia, dalam proses tersebut petugas telah meminta keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE. Dari hasil keterangan saksi ahli, lanjutnya, disimpulkan kalau tulisan Norma Risma yang dilaporkan oleh Rozy Zay belum memenuhi unsur pidana.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Senin 23 Januari 2023, Rozy Zay mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ujar dia lagi.