Curhat Istri AKBP Dody: Suami Saya Hanya Jalankan Perintah Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Rakhma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melihat proses persidangan suaminya, Rabu 22 Februari 2023.
Rakhma yakin bahwa suaminya yang jadi terdakwa hanya sekedar menjalani perintah atasannya yakni Teddy Minahasa, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Saya dari keluarga khususnya istri, saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu Teddy Minahasa," ujar Rakhma.
Rakhma mengatakan suaminya sudah memberikan keterangan yang sesungguhnya di pengadilan. Adapun keterangan Dody tidak berubah sejak awal penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari awal sampai akhir, sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu kata pun. Tetap konsisten, apa yang terjadi, itu yang dia (Dody) sampaikan di BAP dan pengadilan," ujarnya.
Rakhma diketahui datang ke PN Jakbar bersama dengan beberapa kerabatnya yang mengenakan kaus bertuliskan "#SaveAKBPDody Korban Kezaliman Pimpinan."
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan, yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika