Terkuak Alasan Eks Kadiv Propam Tak Hadiri Langsung Sidang Etik Bharada E

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan tiga orang saksi tidak hadir sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Adapun, tiga orang saksi yang tidak hadir yaitu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri; Bripka Ricky Rizal Wibowo; dan Kuat Maruf. Terungkap, ketiga saksi ini tidak hadir karena alasan perizinan.

Ferdy Sambo saat sidang vonis.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

“Tiga ini masalah perizinan, tentu melalui proses kita butuh percepatan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menjalani proses hukum pidana usai dijatuhi vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, kata Ramadhan, keterangan tertulis yang diberikan oleh tiga orang saksi tersebut tetap bisa dipertanggungjawabkan untuk dibacakan dalam sidang komisi kode etik profesi dengan terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer.

“Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan, nilainya sama. Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis, itu nilainya sama dengan hadir langsung,” ujarnya.

Sementara, Ramadhan mengatakan dua orang saksi lainnya yang tidak hadir karena sakit yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono) dan Iptu JA (Januar Arifin). Sedangkan, tiga saksi lainnya hadir yakni AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Dua keterangan saksi yang kondisinya sakit, jadi dapat dipertanggungjawabkan didepan sidang KKEP,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya