Profil Kombes Sakeus Ginting, Ketua Komisi Sidang Etik Bharada Richard Eliezer
- VLIX/VIVA
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari ini Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam sidang KKEP tersebut, ada teyang akan menjadi penentu nasib Bharada Richard Eliezer. Pertama ada ketua sidang,wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
Salah satunya adalah Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus merupakan Sesrowabprof Divisi Propam Polri. Berikut ini profilnya.
Profil Kombes Sakeus Ginting
Kombes Sakeus Ginting merupakan perwira Polri yang memiliki darah Batak dan lahir di Ajinembah, Merek, Karo, Sumatera Utara pada 4 Juni 1968 silam. Berarti usianya tahun ini akan menginjak 55 tahun.
Sakeus Ginting menempuh pendidikan Akpol untuk masuk kepolisian pada 1992. Kombes Sakeus Ginting juga telah memiliki rekam jejak karier yang gemilang di kepolisian.
Di tahun awalnya mengabdi sebagai polisi, Sakeus menjabat sebagai Kasat I Ditreskrimum Polda Bali. Setelah itu, beliau melanjutkan jenjang kariernya dengan menjabat beberapa posisi di instansi Polri, di antaranya sebagai berikut:
- Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali,
- Kapolres Bangli Polda Bali (2011),
- Wadirpamobvit Polda Bali (2013),
- Wadirpamobvit Polda Bali (2013),
- Kabidpropam Polda Kalteng (2015),
- Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019),
- Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020).
Selain menjadi ketua KKEP, Sakeus Ginting juga saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri sejak 24 September 2022 lalu. Pada September 2022, Kombes Sakeus Ginting juga menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP untuk eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKB Dyah Chandrawati.
Seperti diketahui, sidang etik dijalani AKBP Dyah terkait dengan pelanggaran ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu, pada bulan Oktober 2022 Sakeus Ginting juga memimpin gelar perkara dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus tersebut, dirinya dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan para Akreditor Divpropam Polri.