KPK Baru Sita Rp16 Miliar Hasil Korupsi Bupati Mamberano Tengah

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menyita aset mencapai Rp16 Miliar dari kasus yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Aset tersebut berupa rumah, mobil dan uang tunai. 

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang semmpat buron selama 7 bulan. 

"KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan dan mobil dan uang tunai kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Ali menyadari jumlah itu masih jauh dari total uang haram yang diduga dinikmati Ricky. Menurut, hasil penyelidikan perkara ini, KPK mengatakan Ricky diduga menikmati sekitar Rp200 miliar.

"Saat ini KPK terus lakukan aset tracing untuk mencari aset-aset yang lebih besar tentunya," kata Ali.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Status Ricky Pagawak kini sudah ditahan tim lembaga antirasuh di Rutan KPK. KPK juga tengah mempersiapkan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK resmi menahan Ricky Ham Pagawak pasca diciduk di Papua. KPK menduga, Ricky menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang hingga Rp200 miliar. 

Penahanan terhadap Ricky dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan pasca ia buron sejak Juli 2022. 

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp200 miliar. Dan, hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. 

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Dua Kali Surat Panggilan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikembalikan, Apa Sebabnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali ke mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tapi dikembalikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024