Bripka Madih Kali Ini Dipolisikan soal Penyerobotan Tanah Secara Paksa
- VIVA / Foe Peace
VIVA Nasional – Anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih kembali berurusan dengan polisi. Kali ini sejumlah warga Jatiwarna, Kota Bekasi melaporkannya terkait dugaan penguasaan dan penyerobotan sebidang tanah ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin 20 Februari 2023.
Kuasa hukum warga Jatiwarna, Johanes L Tobing mengatakan bahwa Bripka Madih dilaporkan ke polisi lantaran ia telah mengklaim tanah milik warga seluas 4.411 meter persegi yang dianggapnya tidak benar.
"Bahwa faktanya kami telah menerima sumbernya dari klien bahwa itu tidak benar," ujar Johanes kepada wartawan, Senin 20 Februari 2023.
Kemudian, Johanes mengatakan bahwa Madih dapat mengakui tanah tersebut lantaran hanya berdasarkan girik yang ia punya dengan nomor C 191, dan di lain sisi hal itu sudah menjadi sertifikat atas nama tiga warga tersebut.Â
Tanah yang sudah bersertifikat itu dikatakan Johanes, lantaran orang tua Madih yang bernama Tongek sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada warga.Â
"Nah orang tuanya Madih, pak Tongek sudah pernah menjual tanah itu kepada Pak Iwan, Ibu Ruth, juga kepada Ibu Soraya," kata dia.
Kemudian, Ia menegaskan bahwa klaim tanah seluas 4.411 meter persegi itu diakui telah tidak memiliki dasar atas nama Madih.
Maka dari itu, status kepemilikan tanah-tanah itu kini sudah menjadi milik warga dengan adanya bukti sertifikat yang ada saat ini.Â
"Karena memang mereka ini pembeli-pembeli yang beritikad baik, sudah banyak sekali yang menjadi sertifikat misalnya (tanah) Pak Iwan ini sudah menjadi sertifikad," ujarnya.Â
Johanes pun menyayangkan sikap Madih yang justru mengklaim tanah milik warga itu hanya berdasarkan girik yang ia punya.Â
Dirinya menuturkan, bahwa apabila Madih memang merasa benar seharusnya anggota kepolisian itu bisa membuktikannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki wewenang terkait hal itu.Â
"Sampai hari ini seperti Ibu Soraya ini tanah sudah dibeli dari keluarganya, nah harusnya Pak Madih boleh cek dulu dong itu (ke BPN)," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh sejumlah warga Bekasi, Senin, 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut dilatarbelakangi karena tindakan Bripka Madih yang asal-asalan memasang patok di tanah milik warga.
"Pengaduan terhadap Bripka Madih karena memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok serta pos di depan rumah warga kami," ujar Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023.Â
Nur Asiah menilai Bripka Madih telah mengganggu aktivitas warga lantaran memasang patok tanpa izin. Menurut dia, patok itu mulai dipasang pada 31 Januari 2023.
Dia (Bripka Madih) datang dengan membawa cangkul dan berseragam kemudian mematik di rumah warga. Tidak ada (meminta izin)," ujarnya.
Nur mewakili warganya berharap agar pelaporan terhadap Bripka Madih diusut tuntas. Selain itu, patok yang dipasang di rumah warga itu bisa segera dipindahkan.Â
"Warga kami kan ada yang dagang, sakit dan mereka merasa terganggu. Jadi diharapkan segera selesai ya dan patok itu dipindahkan," kata Nur.