KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Nikmati Hasil Suap Rp200 Miliar
- ANTARA FOTO
VIVA Nasional - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) pasca diciduk di Papua. KPK menduga, Ricky menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang hingga Rp200 miliar.
Penahanan terhadap Ricky dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan pasca ia buron sejak Juli 2022.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp200 miliar. Dan, hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.
Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode diduga banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, dengan kewenangan sebagai Bupati, Ricky Ham diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP, agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli.
Adapun menurut dia, sejauh ini ada tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi terhadap Ricky Ham. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.
Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang alias SP. Kemudian, Jusieandra Pribadi Pampang atau JPP dan Marten Toding memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiga kontraktor tersebut.
Firli mengatakan JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Salah satu di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
"Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," jelas Firli.
Realisasi pemberian uang kepada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank, dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. KPK menduga, Ricky Ham juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.
"Kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," kata Firli.
Lebih lanjut, dia mengatakan, selama proses penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa 110 orang sebagai saksi. Selain itu, melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.
Kemudian, aset yang disita itu di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Papua. Lalu, ada juga di Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.