Aiptu Janto Tiga Kali Jual Sabu Milik Teddy Minahasa ke Bandar Narkoba Alex Bonpis

Terdakwa Teddy Minahasa mendengarkan saksi Aiptu Janto di kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu ke bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara, Alex Bonpis, dibantu rekan sesama polisinya yakni, Aiptu Janto Situmorang, anggota Reskrim Polsek Muara Baru. 

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Selain tiga kali bertransaksi sabu dengan Ales Bonpis, Kasranto juga menjual sabu dari terdakwa Teddy Minahasa ke seorang nelayan kampung Bahari Jakarta Utara, yang bernama Muhammad Nasir. 

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Aiptu Janto dan Muhammad Nasir di persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar pada Senin, 20 Februari 2023. 
 
Dalam persidangan, saksi Janto mengaku mendapatkan sabu dari Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada tanggal 24 September 2022. 

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex," kata Aiptu Janto dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Janto mengatakan menjual sabu tersebut atas permintaan Kasranto dan ditugaskan untuk mencari calon pembelinya.

Dalam transaksi ini, Janto mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak empat kali, yakni yang pertama transaksi sabu seberat 1 kilogram dengan bandar Kampung Bahari, Alex Bonpis dan terjual dengan seharga Rp 500 juta.

Selanjutnya transaksi kedua, Janto kembali membawa sabu dari Kasranto seberat 1 ons dan terjual kepada Alex Bonpis seharga Rp 50 juta, dan uangnya juga diserahkan kembali ke terdakwa Kasranto pada 7 Oktober 2022.

"Dia (Kasranto) menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp 50 juta," ujar Janto kepada majelis hakim. 

Usai menjual sabu yang kedua itu, Kasranto kembali memberikan upah kepada Janto sebesar Rp 2 juta. 

Selanjutya Transaksi sabu ketiga, yang juga dilakukan Janto atas perintah Kasranto, terjadi pada 9 Oktober 2022, dan terjual sabu seberat 1 ons kepada Muhamad Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta.

Terakhir, Janto kembali menerima sabu dari Kasranto untuk dijual kepada Alex Bonpis. Serah terima sabu di depan kantor pemadam Kebakaran Jakarta Utara. 

"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang tengah diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya. 

Penyidik Polda metro Jaya yang menelusuri kasus ini juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya