Peran Penghubung Bupati Mamberamo Tengah yang Ikut Ditangkap Bersama Ricky Ham Pagawak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut menciduk pihak yang diduga sebagai penghubung Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, selama buron 7 bulan ini. Penghubung tersebut berperan sebagai jembatan komunikasi antara Ricky Ham dengan pihak keluarga.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

"Komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin, 20 Februari 2023.

Buronan KPK Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta dengan kawalan Brimob

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan
Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Ghufron menerangkan, Ricky Ham menggunakan penghubung saat kembali ke Indonesia dan bersembunyi di rumah persembunyian. Selama ini, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK.

Saat mengetahui Ricky Ham menggunakan penghubung, KPK menerjunkan tim untuk membuntutinya.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

"Pada tanggal 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut," jelas Ghufron.

Alhasil, dari penangkapan terhadap penghubung itu, tim KPK kemudian berhasil menemukan keberadaan Ricky Ham Pagawak. KPK lantas meringkusnya dan membawa ke markas antirasuah di Jakarta.

"Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," kata Ghufron.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut kini Ricky Ham sudah berada di Jakarta. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.55 WIB tadi.

"Saat ini RHP sudah mendarat di Bandara Soetta sekitar jam 11.55 WIB. Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ali Fikri, Senin, 20 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya