Hotman Paris Soroti Kehadiran Jaksa Kasus Sambo di Sidang Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris turut memberikan sebuah intervensi pada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 20 Februari 2023. Jaksa hadir dalam sidang perkara peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sidang tersebut pun beragendakan pemeriksaan saksi mahkota yang dihadirkan oleh jaksa dalam kasus peredaran narkoba.
Mulanya, Hotman bertanya kepada majelis hakim terkait adanya pergantian tim jaksa penuntut umum yang bakal mendampingi jalannya sidang untuk kliennya itu.
"Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tau," ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.
Hotman pun menyebutkan bahwa sejumlah jaksa yang turut hadir di ruang sidang merupakan tim jaksa yang juga mendampingi kasus perkara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Lantas, Hotman pun menanyakan terkait dengan surat tugas para jaksa itu.
"Kami mohon Majelis kami berhak tahu hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya liat jaksa dari Sambo, kasus Sambo,” ucap Hotman.
“Kami hanya pengen tau aja Pak, timnya ini dari mana? Kejaksaan agung ini semua diterjunkan,” sambungnya.
Walhasil, jaksa pun merespons terkait dengan pergantian sejumlah timnya tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa seluruh jaksa penuntut umum yang bertugas pada sebuah kasus perkara persidangan telah diatur oleh undang-undang.
"Jadi pertama kami ingin menyampaikan bahwa di dalam pasal 1 angka 3 UU 11 2021 tentang Perubahan atas UU kejaksaan RI, di situ diatur bahwa Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU," sahut jaksa.
"Lebih lanjut, kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah Penuntut umum. lebih lanjut pula di pasal 2-nya di situ diatur bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan," bebernya.
Kendati demikian, majelis hakim tetap meminta kepada jaksa untuk memberikan surat penugasan agar dijelaskan secara rinci nama-nama yang melakukan pergantian mengawal sidang yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat.
"Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini. kami perlu kepastian beri tahu nama-namanya atau identitasnya kepada kami," tukas hakim.
Diketahui satu dakwaan JPU pula, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk bertransaksi dengan bandar narkoba.
Penyelidikan polisi diketahui Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu sitaan tersebut dan menggantinya dengan 1 kg tawas.