Kompol Kasranto 2 Kali Jual Sabu Teddy Minahasa Ke Bandar Narkoba Alex Bonpis

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Salah satu anak buah Teddy Minahasa, Kompol Kasranto yang juga mantan Kapolsek Kalibaru dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebut melakukan transaksi sabu kepada bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis sebanyak dua kali.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Hal tersebut diketahui usai JPU menghadirkan saksi anggota polisi Aiptu Janto Situmorang dalam persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat 17 Februari 2023.

Di hadapan majelis hakim, saksi Janto mengatakan bahwa transaksi pertama terjadi ketika dirinya diminta terdakwa Kasranto menjual sabu seberat 1 kilogram pada Agustus 2022.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Saksi Janto saat itu mengaku dirinya ditelepon oleh bandar narkoba Alex Bonpis untuk membeli 1 kg sabu.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?,” ujar Saksi Janto dalam persidangan.

Selanjutnya saksi Janto kemudian menghubungi terdakwa Kasranto untuk bertransaksi untuk menanyakan soal pembayaran. Sementara terdakwa Kasranto meminta saksi Janto menunggu kabar darinya.

"Pak Kasranto bilang ke saya bahwa 'sabu sekilo udah ada, besok kamu setelah saya habis apel kamu datang ke kantor'," ujar saksi Janto kepada Mejelis hakim.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Saat itu saksi Janto langsung mendatangi Mapolsek Kalibaru bertemu dengan terdakwa Kasranto dan mengambil 1 kg sabu di ruangan Kapolsek Kalibaru.

Selanjutnya sabu tersebut dibawa oleh saksi Janto ke Kampung Bahari dan bertransaksi dengan Alex Bonpis.

"Saya bawa (sabu) ke Kampung Bahari kurang lebih enggak sampai satu jam, langsung saya bawa duitnya Rp 500 juta, duit cash saya kembali lagi ke kantor polisi," ujar Saksi Janto.

Kemudian dana hasil penjualan sabu tersebut langsung diserahkan saksi Janto kepada Kasranto sebanyak Rp 500 juta.

Dalam prosesnya mengantar sabu dari Kasranto, saksi Janto mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 20 juta. Kepada majelis hakim, Saksi Janto kemudian diminta kembali oleh terrdakwa Kasranto untuk mencari calon lagi yang akan membeli sabu yang masih disimpannya.

Saksi Janto mengatakan kepada terdakwa Kasranto, bahwa belum ada lagi seseorang yang mau membeli sabu. Saksi Janto kembali menawarkan sabu seberat 1 ons kepada Alex Bonpis.

"Saya telepon lagi sama saudara Alex bilang, 'Om ini ada satu ons, gimana?'. Dia jawab, kalau harganya Rp 50 juta enggak apa-apa per satu ons," ujarnya.

Pengungkapan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Dalam kasus ini, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menugaskan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Diketahui sindikat peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Dari penangkapan tiga warga sipil tersebut, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, salah satunya Teddy Minahasa. 10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya