KPK Ringkus Buron Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang menjadi tersangka pada kasus dugaan suap, pada Minggu, 19 Februari 2023.
Ricky merupakan tersangka dan masuk DPO pada kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan proyek, di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
"Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu, 19 Februari 2023.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, lokasi tersangka KPK tersebut ditangkap adalah di Abepura. "Saat ini, DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," ujar Ali.
Mengenai apakah DPO itu akan langsung dibawa hari ini ke Jakarta, Ali pun menjelaskan jika hal itu belum akan dilakukan. "Belum," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Selain Ricky, ada Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding, serta Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang, dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang yang merupakan bapak dan anak.