Kakak Brigadir J: Keluarga Lebih Legowo Kalau Ricky Rizal yang Jadi Justice Collaborator
- tvone
VIVA Nasional – Yuni Hutabarat, kakak kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, lebih rela jika Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dibanding Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard.
Bahkan, kata Yuni, keluarga mungkin ikhlas jika Bripka Ricky Rizal divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua. Sebab, Ricky sempat menolak perintah untuk membunuh atau menembak Brigadir Josua. Sedangkan, Richard berani menembak mati Brigadir Josua.
“Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni dikutip VIVA dari YouTube Kompas TV pada Minggu, 19 Februari 2023.
Akan tetapi, kata dia, beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer. Diketahui, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, jaksa menuntut 12 tahun penjara.
“Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan,” ujarnya.
Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya. Lalu, Richard Eliezer juga semoga benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.
“Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.