Kecewa soal Vonis Richard Eliezer, Kakak Brigadir Yosua: Dia Tembak Bukan Satu Kali

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Yuni Hutabarat, kakak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa dengan putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhi 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

“Setelah mendengar putusan hakim kan memang ada sedikit kekecewaan, karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa 12 tahun. Itu hampir 90 persen hasil putusannya itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan. Sebenarnya agak sedikit berat sih menerimanya,” kata Yuni dikutip VIVA dari YouTube Kompas TV pada Minggu, 19 Februari 2023.

Berbagai Ekspresi Pendukung Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Karena, lanjut dia, Eliezer salah satu orang yang menembak Josua sehingga membuat hati keluarga masih sedikit sakit. Apalagi, lanjut Yuni, bagaimana membayangkan waktu itu Josua ditembak oleh Eliezer bukan cuma satu kali.

“Itu bukan tembakan yang melumpuhkan, tapi hampir mematikan, salah satunya di dada. Itu sangat menyakitkan sebenarnya,” ujarnya.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, Yuni menyebut hal wajar apabila tante-tante Josua yang sekarang masih sakit hati dan kecewa dengan putusan Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim. Sebab, kata dia, Josua sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh mereka.

“Mereka masih membayangkan kejadian saat itu bagaimana Josua ditembaki oleh Eliezer bersimbah darah menjerit kesakitan. Itu yang membuat mereka masih sakit hatinya sampai saat ini,” ungkapnya.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Akan tetapi, Yuni juga bersyukur Richard Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan-kejahatan Ferdy Sambo dan kawan-kawan hingga akhirnya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi. “Kami bersyukur juga Tuhan membuka hati Eliezer untuk mengungkap itu semua,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding. Padahal, jaksa telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun. Tentu, hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan Richard Eliezer telah berterus terang, kooperati dari awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat. Sehingga, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.

Maka dari itu, Fadil mengatakan status hukum Bharada Richard Eliezer saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya