Seali Posting Foto Hendra Kurniawan, Dikasih Judul Trial By The Press

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah posting IG Story
Sumber :
  • Instagram @sealisyah

VIVA Nasional – Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah kembali mengunggah foto suaminya di media sosial instagram. Kini, Seali menganggap suaminya itu menjadi korban persidangan oleh media massa alias trial by the press.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Seali mengunggah foto suaminya sedang duduk di kursi persidangan memakai baju kemeja hitam. Terlihat, Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria sedang duduk di kursi terdakwa memakai kemeja hitam.

Momen Pertama Kali Bertemu Brigjen Hendera Kurniawan dan Seali Syah

Photo :
  • Instagram @sealisyah
Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Dalam foto tersebut, Seali mengeditnya dengan menambahkan tulisan bahwa suaminya sudah diadili oleh media massa tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tulisannya, Seali pilih warna merah. "Trial by The Press," tulis Seali di akun instagramnya dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.

Selain itu, Seali juga mengunggah pesan singkat dari seseorang yang dirahasiakan. Dalam pesan itu, ada cerita bahwa Hendra Kurniawan dikenal sebagai polisi yang ditakuti karena tegas. Makanya, Hendra selalu ditugaskan sebagai anggota polisi di Divisi Propam.

Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

"Waktu aku sempet kerja di PMJ (Polda Metro Jaya), ada salah satu anggota cerita kalau Bang Hendra itu polisi yang ditakutin karena tegas, sampe kenapa selalu di Divisi Propam karena ketegasan dan tidak memandang siapa yang salah pasti akan ditindak.. Mangkanya, aku percaya banget apalagi kekuar (keluar-red) dari mulut anggota yang pernah jadi Provost di PMJ. Doaku semoga kaka dan abang juga keluarga kuat tabah dan selalu dalam lindungan Allah. Amiin. Semangat kak," tulis pesan yang diunggah Seali.

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Instagram @sealisyah

Kemudian, Seali langsung menanggapi dan membenarkan pesan tersebut. Tentu saja, Seali mengaku tidak akan bekerja lagi apabila suaminya selama dinas di Kepolisian Republik Indonesia (Pori) nakal. Lebih baik, Seali menjadi istri yang duduk manis sambil berfoya-foya memakai barang branded.

"Yaa. Dia kerja dan jaga integritas, gak nganeh-aneh. Mungkin kalau dia aneh-aneh, aku cukup jadi istri yang duduk manis dan bisa tetap pakai barang-barang bermerk tanpa harus kerja," kata Seali.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Mereka terseret kasus ini karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[dok. Humas Brimob Polri]

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Brimob Polri, menghidupkan lahan tidur untuk dijadikan lahan produktif di Resimen IV Paspelopor Korbrimob Polri, Karawang Timur, Jawa Barat. Ini program ketahanan pangan.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024