4 Fakta Pengakuan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung soal Ferdy Sambo

Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Sumber :
  • Youtube Akuratco

VIVA Nasional - Salah satu mantan narapidana dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Imam Sudrajat buka suara terkait kasus yang menimpa dirinya pada Agustus 2020 lalu.

Dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung langsung diproses hukum oleh pihak kepolisian. Salah satunya kepolisian yang menangani kasus tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pada waktu itu, Ferdy Sambo masih Jenderal Bintang satu atau Brigjen.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut beberapa fakta pengakuan mantan napi kasus kebakaran Kejaksaan Agung, dilansir berbagai sumber:

1. Imam Sudrajat Mampertakanya Barang Bukti

Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Photo :
  • Youtube Akuratco

Imam Sudrajat sempat mempertanyakan masalah barang bukti ketika kebakaran Kejaksaan Agung, salah satunya barang buktinya yaitu rokok. Dirinya mengungkapkan rokok yang ditampilkan dalam persidangan masing terbungkus sangat rapi dan tidak terbakar api.

"Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api dan kelistrikan," kata Imam Sudrajat sebagai tukang bangun yang bekerja di Kejaksaan Agung, dilansir berita viva sebelumnya.

2. Imam Sudrajat Ditetapkan Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung RI pascakebakaran

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam kebakaran Kejaksaan Agung, Imam Sudrajat ditetapkan menjadi tersebut. Dirinya tidak sendiri, total yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ada lima orang diantaranya T, H, K, K dan IS alisan Iman Sudrajat. Kala itu, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa para tukang merokok sehingga menyebabkan kebakaran, ia juga mengungkapkan ketika terjadi kebakaran Kejaksaan Agung, ia sudah lama tidak pulang ke rumah.

3. Mempertanyakan CCTV

Gedung Kejaksaan Agung pasca kebakaran

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam persidangan Imam Sudrajat mempertanyakan barang bukti seperti CCTV. Namun kata Ferdy Sambo, CCTV di Kejaksaan Agung terbakar dan sudah hangus jadi tidak bisa diputar ulang. Namun CCTV yang terbakar tidak ditampilkan dalam persidangan, hal ini penuh dengan kejanggalan.

"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus nggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong," kata Imam Sudrajat.

Pasar CCTV di Indonesia Masih Besar

4 Enggan Ambil Pusing Korban Skenario

Gedung Kejaksaan Agung kebakaran, akses jalan ditutup.

Photo :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat Kampung Bahari

Imam Sudrajat juga enggan ambil pusing terkait dirinya beserta empat kawannya menjadi korban isi skenario dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung. Ia juga sempat terpikir apakah dirinya menjadi korban skenario atau tidak.

Namun dirinya tidak mau mengambil pusing dan lebih memilih mengikuti proses hukum yang berjalan semestinya. Ia hanya tau dirinya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

"Tanggapannya gimana (disebut jadi korban skenario Ferdy Sambo dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung) ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Nggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani," ungkap Iman Sudrajat.

Alat pemadam kebakaran pada kendaraan listrik

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

FAST hadirkan berbagai alat untuk memadamkan kebakaran pada baterai mobil listrik dan motor listrik, ada Ballistic hingga selimut anti api.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024