Orangtua Brigadir Yosua Tak Keberatan jika Richard Eliezer Kembali Aktif sebagai Polisi
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merespons keinginan dari kubu Bharada Richard Eliezer agar dapat kembali bertugas di Polri usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Menurut ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, kembalinya Richard Eliezer bertugas sebagai anggota Polri sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan kepolisian. Keluarga akan mengikuti seluruh keputusan tersebut.
"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau Kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," kata Samuel kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari 2023.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, juga mengaku tidak keberatan jika Richard Eliezer kembali bertugas di Polri. "Tidak keberatan, karena saya sendiri juga yang sempat berjuang supaya dia jadi JC (justice collaborator)," katanya.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya berharap bisa kembali menjadi salah satu anggota polri. Ia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarganya.
"Iya (mau jadi polisi lagi), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota brimob," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Ronny menjelaskan bahwa menjadi anggota polri merupakan salah satu pekerjaan yang saat ini dijadikan Richard Eliezer untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Itu (anggota Polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengatakan bahwa Bharada Richard Eliezer masih punya peluang untuk kembali menjadi satuan anggota Brigade Mobil (Brimob) usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer sudah mendapat vonis atau putusan selama satu tahun enam bulan dari majelis hakim. Richard Eliezer divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sigit menuturkan bahwa sejauh ini Richard Eliezer masih menjadi salah satu anggota Polri. Ia belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.