Alfons Sebut Ferdy Sambo Bakal Susun Serangan Balik Jika Banding Ditolak

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengamat Kepolisian Alfons Lemau menduga Ferdy Sambo bakal membuka 'kartu truf' internal kepolisian, jika permohonan banding yang dia ajukan tidak seperti apa yang dia harapkan.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

"Kita lihat dari upaya banding (Ferdy Sambo) ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini , dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," kata Alfons dalam keterangannya, Sabtu 18 Februari 2023.

Ferdy Sambo

Photo :
  •  instagram @rumpi_gosip
Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Alfons mengatakan Ferdy Sambo diduga mempunyai catatan khusus  dalam internal kepolisian saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Yang mana, kata Alfons, merupakan 'borok' dari Polri.

Salah satu kasusnya yaitu, kasus penipuan Richard Mille yang diduga menyeret oknum kepolisian. Hal ini lantaran saat penanganan perkara tersebut diduga terjadi penyimpangan prosedur.

Keputusan Shin Tae-yong Pakai Timnas Indonesia U-22 Plus di Piala AFF Hal yang Tepat?

"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," ucap Alfons.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, Alfons menyinggung pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo adalah pihak yang kini tersangkut perkara Richard Mille.

"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi," ujar Alfons.

"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," sambungnya.

Alfons Lemau juga sebelumnya menyebut kasus dugaan tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong bukan satu-satunya kartu truf yang dimiliki Ferdy Sambo untuk membongkar skandal internal Kepolisian. 

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, kasus pemerasan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Polri dalam penanganan perkara kasus jam mewah Richard Mille merupakan satu di antara yang lainnya.

"Ismail salah satu, kemudian ada (kasus) arloji yang menyangkut beberapa petinggi di Bareskrim. Richard Mille, arloji mahal, puluhan miliar bahkan. Penyidiknya yang sudah jadi Kapolda sekarang di Kalimantan Selatan, itu sempat dilemparkan juga (isunya)," ujar Alfons dalam keterangannya, Kamis 26 Januari 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhkan vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. 

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.

Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.

Sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024