Kapolda Jateng Diminta Tak Lindungi Investor Bandel
- VIVA/Teguh Joko Sutrisno
VIVA Nasional – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM), Ahmad Gunawan meminta Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi untuk tidak melindungi investor yang membandel dan telah melanggar hukum di Karimunjawa, Jawa Tengah.
Pasalnya, pihaknya menduga terdapat pelanggaran dalam pembangunan sebuah resort di kawasan Karimunjawa. Hal ini disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi selama sepakan.
"Setelah kami kroscek kita turunkan investigasi, ada sebuah dugaan pelanggaran bahwa kawasan balai taman nasional ini dilanggar oleh pemilik resort yang akan membangun di pulau tengah," ujar Gunawan dalam jumpa persnya di Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ia pun meminta Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi agar menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan awal. Gunawan tidak ingin polisi dianggap sebagai pelindung pihak yang melanggar aturan seperti desas-desus yang terdengar di lapangan.
Gunawan mengingatkan, arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memiliki program Presisi yang sedemikian baik. Hal itu pun harusnya diterapkan seluruh kapolda dan kapolres di Indonesia.
"Bahwa pemilik Villa Mega Gardend Resort yang ada di Pulau Tengah selalu memakai nama Kapolda Jateng Ahmad Lutfi dengan sebutan papi. Ini ada sebuah kemunduran dalam instruksi dari pada Kapolri untuk presisi," beber Gunawan.
Ia pun menegaskan, setiap aparat kepolisian harus bisa memberikan pengayoman, pelayanan dan perlindungan kepada semua pihak . Ia menekankan bahwa polisi tidak boleh hanya memberikan perlindungan kepada oknum tertentu.
"Siapapun harus bisa memberikan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan tidak hanya pada seorang oknum tertentu. Namun proses tentang investigasi ini akan kami lanjutan ke Bali taman nasional yang ada di pusat," jelas dia.
Di sisi lain, Gunawan juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanto untuk meninjau langsung aspek perizinan dan pembangunan resort di Pulau Tengah itu.
Apabila terjadi pelanggaran, Gunawan meminta pemerintah daerah melakukan penyegelan pembangunan. Sebab, mantan aktivis GMNI ini menyatakan, berdasarkan investigasi terdapat sebuah resort yang terus melanjutkan pembangunan tanpa mematuhi regulasi terkait lingkungan.
"Ada dugaan pembangunan resort yang di Pulau Tengah Karimunjawa ini menggunakan kayu ilegal, yaitu kayu ulin yang didatangan dari Kalimantan Timur ke Pulau Karimunjawa, ribuan kubik," pungkas dia.
Diketahui, dalam konferensi pers ini turut hadir juga Presiden Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat Hutomo Daru Pradipta dan Wakil Sekretaris YLBHIM Abdul Wadud.