KSP Indosurya Sebut Kerugian Anggota Rp 16 Trilun, Bukan Rp 106 Triliun

Kuasa Hukum Pendiri KSP Indosurya, Soesilo Aribowo
Sumber :

VIVA Nasional – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini, Henry bersama kuasa hukumnya Soesilo Aribowo buka suara terkait berita-berita yang menyudutkan KSP Indosurya tanpa adanya perimbangan.

Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo, menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata

"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," kata Soesilo di Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023.

Ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian, kata dia, maka lahir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan. Menurut dia, jika terjadi kepailitan itu tentu aturan awalnya PKPU dengan pokok dasarnya perdamaian dan perjanjian.

“Ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya. UU Kepailitan menyebutkan ketika sudah PKPU, maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," jelas dia.

Tentu saja, Soesilo mengatakan ada dampaknya jika Henry dilaporkan pidana ke aparat penegak hukum, yakni tidak bisa membayar cicilan sesuai homologasi kepada para anggota. Ia menduga ada tekanan besar terhadap Henry menyangkut pidana hingga perampasan aset untuk negara.

“Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa aset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," ungkapnya.

Maka dari itu, ia harap para anggota memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. Sebab, jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan secara teknis akan kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya. 

"Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU homologasi. Perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU. Itu yang bergulir," ucapnya. 

Saat ini, Soesilo mengatakan belum ada keputusan hukum yang inkracht, karena masih ada kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung. Sedangkan, ia menegaskan tidak ada angka Rp106 triliun, melainkan sebesar Rp16 triliun sesuai angka di PKPU. “Begitu juga jumlah anggota KSP Indosurya yang haya 6.000-an, bukan 23.000,” jelasnya.

Sementara Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya mengaku bakal bertanggungjawab untuk menjalani homologasi terhadap 6.000 anggota KSP Indosurya karena sudah terikat keputisan PKPU. "Saya tetap komitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi. Makanya saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi," katanya.

Menurut dia, menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan karena perlu waktu yang cukup dan pemikiran jernih. Tapi, ia yakin bakal bisa menyelesaikan perjanjian yang telah disepakati melalui keputusan PKPU.

"Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis. Jadi, solusinya adalah harus dibereskan dan saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin," kata Henry.

Sebelum ditahan Penyidik Baresrim Polri, Henry mengaku sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar Rp2,5 triliun. Namun, ketika Henry ditahan secara otomatis tidak bisa jalan.

“Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," ucapnya.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Anggota KSP Indosurya cabut laporan polisi

Anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito mengaku telah melaporkan Henry Surya ke Kepolisian Republik Indonesia. Namun, ia menyadari bahwa jalan damai lebih berkeadilan sehingga laporan polisinya itu dicabut.

Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Grup VIVA Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten

“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota, yakni penyelesaian sesuai homologasi,” ujarnya.

Senada disampaikan Steven, selaku anggota KSP Indosurya. Sebaiknya, kata Steven, seluruh anggota KSP Indosurya membuka hati agar berdamai dengan diri sendiri dulu. Karena, lanjut dia, jika Henry Surya terus bermasalah dengan hukum itu akan sulit menyelesaikan pembayaran dana anggota.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

“Kita harus berdamai dengan pengurus yang ada, ini menyangkut 6.000 anggota. Saya mengucap syukur, saya sendiri sudah mulai diselesaikan sama beliau (Henry Surya). Saya optimis kalau tidak ada hambatan bisa diselesaikan dengan baik. Prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota, saling bergandeng tangan,” pungkasnya.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja, MW diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman, bekerja sama suap hakim PN Surabaya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024