Termasuk Ferdy Sambo, Ini 5 Orang yang Pernah Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.

Vonis hukuman mati dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Senin 13 Februari 2023 lalu. Kabarnya Ferdy Sambo akan mengajukan banding keberatan atas vonis tersebut.

Berikut beberapa terdakwa yang pernah dijatuhkan hukuman mati di Indonesia, dilansir berbagai sumber:

1. Ferdy Sambo

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada Senin 13 Februari lalu, Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.

2. Amrozi

Ilustrasi Amrozi Muklas Imam

Photo :
  • dok. ANTV

Amrozi merupakan dalang di balik tragedi Bom Bali yang hampir menewaskan 200 orang. Diantara korbanya banyak Warga Negara Asing (WNA). Tragedi tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002. Tidak hanya Amrozi yang divonis hukuman mati ada beberapa nama lain seperti Ali Gufron dan Mukhlas yang terlibat dalam tragedi Bom Bali.

Ketiga terdakwa tersebut telah dijatuhkan hukuman mati pada 2 Oktober 2003. Sebelumnya juga mereka sempat mengajukan Peninjauan kembali namun ditolak.

3. Freddy Budiman

Freddy Budiman saat di sidang dalam kasus narkoba.

Photo :

Freddy Budiman telah dijatuhkan hukuman Mati setelah tertangkap dalam penyelidikan sabu-sabu sebanyak 500 gram. Sebelumnya juga Freddy Budiman tertangkap pada tahun 1997 dalam kasus yang sama. Hingga pada akhirnya, dia jatuhkan hukuman mati serta dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan.

4. Mary Jane

Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti pagelaran busana Hari Kartini.

Photo :
  • Ochi April

Mary Jane merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, ia jatuhkan hukuman mati setelah kedapatan membawa heroin sebanyak 2,6 kg saat dirinya hendak masuk ke bandara Yogyakarta pada 2010.

Anak Ferdy Sambo Beri Ucapan Ulang Tahun dan Berharap Sang Ayah Cepat Pulang, Netizen Auto Geram!

Ia sempat mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi, namun permohonan tersebut ditolak. Eksekusi pun tetap berlanjut seperti yang sudah dijadwalkan pada 29 April 2015. Akan tetapi menjelang eksekusi dibatalkan, hingga akhirnya Mary Jane masih mendepak di dalam penjara serta menunggu kepastian mengenai hukumannya.

5. Raheem Agbaje Salami

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Raheem Agbaje Salami merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol. Ia kedapatan membawa barang haram jenis heroin sebanyak 5 kg. Hingga akhirnya dia jatuhkan hukuman mati. Raheem Agbaje Salami sempat mengajukan permohonan, akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi.

Setelah permohonannya ditolak, Raheem Agbaje Salami dieksekusi mati dengan cara ditembak pada 29 April 2015. sesuai permintaannya sebelum dieksekusi mati, ia minta dikuburkan di Madiun, Jawa Timur.

Pengadilan Tinggi DKI Bakal Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Cs Hari Ini
terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Kata Guru Besar Hukum soal Putusan Banding Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun

Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran menilai putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan putusan sesat.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025