LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, mengabulkan permintaan pihak Bharada Richard Eliezer, yang mengajukan perpanjangan perlindungan sebagai justice collaborator (JC).

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan masa perlindungan Richard Eliezer sebagai justice collaborator sedianya sudah berakhir pada 15 Februari 2023 ini. 

"Jadi, Richard Eliezer itu sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak tanggal 15 Agustus 2022. Sudah habis juga 6 bulan pertamanya di bulan Februari ini. Kemudian, Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan sudah dikabulkan oleh pimpinan," kata Edwin dalam konferensi pers, Jumat, 17 Februari 2023.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Ekspresi Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan begitu, LPSK tetap akan terlibat untuk memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

"Sehingga dalam 6 bulan ke depan, Richard Eliezer masih dalam perlindungan LPSK," sambungnya.

Edwin menambahkan, Richard Eliezer juga akan menerima perlindungan begitu dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Ada beberapa jenis perlindungan yang akan diterima Richard Eliezer.

"Ada perlindungan fisik artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard Eliezer di dalam sel. Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya. Termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," jelas Edwin.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung RI kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya