Pengacara Korban Trading Net89 Tagih Janji Pengembalian Uang
- Pixabay
VIVA Nasional – Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung mengatakan, janji pengembalian duit milik korban robot trading Net89 oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) tidak jelas.
”Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum SMI (Hotma Sitompoel-red) yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu,” ujar Evelin, 17 Februari 2023.
“Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja,” tambah Evelin.
Oleh arena itu, Evelin menilai penawaran yang disampaikan oleh PT SMI dalam mediasi kemarin itu adalah tidak serius.
Sebelumnya, Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum substitusi dari PT SMI bertempat di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditpideksus Bareskrim Polri mengundang korban untuk mediasi dengan kliennya.
Pada pertemuan tersebut pihak PT SMI melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel menyampaikan penawaran mengembalikan dana milik korban yang berada dalam penguasaan SMI sebagai solusi permasalahan.
Hotma Sitompel menawarkan pengembalian dana kepada korban sebesar 50 persennya. Sebagian besar dari perwakilan kuasa hukum korban yang hadir menolak penawaran tersebut.
Namun, Evelin Hutagalung selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban NET89 tidak keberatan dengan penawaran tersebut.Dalam perkara Robot Trading Net89, DITTIPDEKSUS BARESKRIM POLRI telah menetapkan sembilan orang menjad tersangka.
Dua orang di antaranya menjadi daftar pecarian orang (DPO). Mereka adalah Andreas Andreyanto alias (AA) selaku pemilik Net89 PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel alias (LSHS).
Enam tersangka lainnya adalah Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku founder Net89 PT SMI, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Namun, kepolisian belum menahan para tersangkanya. Kepolisian berdalih bahwa tersangka masih bertindak kooperatif.