Kejaksaan Segera Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas, LPSK Deg-degan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyiapkan persyaratan administrasi proses eksekusi Bharada Richard Eliezer ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Diketahui, putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Ketut, surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor. Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).Â
"Nanti kita yang mengeluarkan (suratnya) dari Kejari. Ini administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana untuk dituju," ungkapnya.
Ketut tak menjelaskan secara rinci di lapas mana Richard Eliezer menjalani penahanan. Ia hanya menyebut Richard Eliezer akan dijebloskan ke lapas yang ada di Jakarta. "Iya lewat Jaksa Eksekutor (penentuan lapas), (lapasnya) di sekitaran Jakarta," ungkapnya Ketut.
Pendampingan JC
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan ketika Richard Eliezer dieksekusi ke lapas. Pendampingan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk seorang justice collaborator.
"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan dikutip Jumat 17 Februari 2023.
Maka dari itu, kata Hasto, LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara.
Selanjutnya, selama Richard masih berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E. "Meskipun ini nanti sudah inkracht, misalnya, sudah inkrachttapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan dimana," ujar Hasto.
Kemudian soal nasib Bharada E di institusi Polri, LPSK berharap agar Bharada E tidak dipecat. Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun, sehingga Eliezer punya peluang kembali sebagai anggota polisi.Â
"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung RI kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Â