Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi terdakwa dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 yang lalu.Â
Vonis hukuman mati tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa atas kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berbeda dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo justru mendapatkan putusan vonis hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menjatuhkan mantan Kadiv Propam Polri ini berupa hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi hukuman mati terhadap Sambo, banyak yang dibuat bertanya perihal kapan waktu suami Putri Candrawathi ini akan dieksekusi mati. Dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membeberkan terkait waktu eksekusi mati Sambo.
"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," kata Jampidum Fadil Zumhana kepada para wartawan di Kejagung, Kamis, 16 Februari 2023, mengutip tvonenews.com.
Dirinya menjelaskan, bahwa pihak Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya ini masih memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya. Apakah mereka menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah itu, Sambo dikatakan juga memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan memori untuk menyatakan banding. Fadil Zumhana pun menegaskan, dirinya tidak mau berandai-andai terkait proses hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah.
Menurut Fadil, putusan majelis hakim yang memberikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup bukanlah suatu masalah. Hal tersebut mengingat, apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Fadil.
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tambahnya. Â
Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.