LPSK: Richard Eliezer Bisa Bebas Juni 2023
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, ia bisa bebas pada bulan Juni 2023 mendatang.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Edwin menjelaskan bahwa Richard Eliezer bisa bebas pada bulan Juni mendatang lantaran mendapat remisi.
"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," ujar Edwin melalui acara Talkshow di kanal Youtube, Jumat 17 Februari 2023.
Kemudian, Edwin menuturkan pada hukuman penjara atau bui terdapat tiga jenis remisi. Pertama adalah remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja, kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri dan hari kemerdekaan.
"Ketiga ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.
Maka dari itu, Edwin meyakini bahwa hukuman 18 bulan Richard Eliezer masih dapat terkikis oleh sejumlah remisi yang diberlakukan pada setiap tahanan pidana di Indonesia. Pasalnya, Richard sendiri telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak bulan Agustus 2022 lalu.
LPSK juga memastikan akan mengirimkan rekomendasi remisi untuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di Undang-Undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Edwin.