4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Segera Disidang

Tersangka korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit pada 2015 di Kementerian P
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI rampung melengkapi berkas perkara keempat tersangka kasus korupsi proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Keempat tersangka pun segera disidang.

Heri Gunawan Gerindra Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Dana CSR di BI, tapi Beritanya Liar

"Tim penyidik koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara kepada tim Penuntut Umum Koneksitas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

Adapun keempat tersangka kasus korupsi proyek Satelit Kemenhan ini antara lain, Laksamana Muda (Purn) AP selaku eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016. Kemudian, AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW sebagai Direktur Utama PT DNK dan TVH selaku WNA (senior advisor PT DNK).

Sekarang Gak Bagikan Momen Natal, Intip 5 Pohon Natal Mewah Sandra Dewi dari Tahun ke Tahun

"Keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA
Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Kata Ketut, penyidikan terkait kasus korupsi Satelit Kemenhan ini telah dilakukan sejak Maret 2022 lalu. Saat ini, pemberkasan sudah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini berawal saat Satelit Garuda 1 keluar orbit dari Slot Orbit 124 derajat Bujur Timur pada 19 Januari 2015. Hal itu menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Untuk mengisi kekosongan, Kemenhan menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti) pada 6 Desember 2015. Saat itu, Kemenhan padahal tidak memiliki anggaran penyewaan.

Atas dasar itu, Avanti kemudian menggugat Kemenhan terkait kekurangan biaya sewa. Negara Indonesia lantas harus mengeluarkan biaya Rp515 miliar untuk membayar gugatan tersebut. 

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti, dimana dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut," ungkap Ketut.

"Tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan," imbuhnya.

 Kata Ketut, satelit Artemis yang disewa Kemenhan dari Avanti itu tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah merugikan  keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68. Hal ini sesuai dengan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya