Sidang Etik Richard Eliezer Dikebut, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Kapan?

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Divisi Propam Polri sedang menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik profesi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sebab, status hukum Richard sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

Namun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih belum menindaklanjuti putusan yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Padahal, kedua perwira tinggi (Pati) Polri ini sudah lama menjalani masa hukuman tersangkut perkara terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta karena terbukti bersalah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Selain itu, Napoleon Bonaparte juga divonis 5 bulan 15 hari karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

Sedangkan, Brigjen Prasetijo hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) sekitar 6 bulan. Diketahui, Prasetijo divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan akibat membantu koruptor buronan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro pada Senin, 25 April 2022.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, potongan hukuman ini diberikan atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022, atas jenis perkara pemalsuan surat dan diputus majelis hakmi MA pada 12 April 2022.

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

Adapun, pengadil yang memotong masa hukuman Prasetijo adalah Eddy Army, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan, panitera pengganti diisi oleh Emmy Evalina Marpaung. "Amar putusan: Kabul," bunyi dari kutipan situs informasi perkara MA.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum tahu kapan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo digelar oleh Divisi Propam Polri. Tentu, kata dia, Polri akan mengabarkan jika sudah ada jadwal untuk sidang etik kedua perwira tinggi Polri tersebut.

"Wah belum tahu juga saya (kapan sidang etik Napoleon Bonaparte). Jadwal nanti kalau dari Propam ngasih. Nanti saya informasikan," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Diketahui, Napoleon Bonaparte itu lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Kini, usia Napoleon sekitar 57 tahun atau kelahiran 26 November 1965. Sementara, Prasetijo satu leting atau angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni lulusan Akademi Kepolisian 1991. Ia lahir pada 16 Januari 1970.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya